Selasa, 16 Oktober 2012


Belajar Hacking Dari A Sampai Z


Dunia
 hack dan crack emang sudah lama kita kenal namun tidak semua orang tahu apa makna sebenarnya dari hacker atau cracker,karena yang mereka tahu hanyalah hacker atau cracker adalah seorang penjahat, apakah hal tersebut true ??

Secara pribadi saat gue mengenal dunia hacking yang terpikirkan bahwa dunia hack itu rumit dan sulit untuk dipelajari dan memang semua itu sulit apabila kita tidak belajar dari awal alias basic dari hack .

Terus apa pengertian dari seorang hacker itu ?? apakah mereka yang hanya belajar 24 jam untuk otak-atik system komputer bisa disebut seorang hacker ??

Tidaklah semudah itu karena hacker adalah mereka yang mampu menciptakan sesuatu dan bisa mengusai semua seluk beluk dunia cybercrime, komputer baik dalam hal software, system keamanan, ataupun jaringan .

silahkan kalau mau belajar hacking dengan lengkap dan bahasa yang mudah dipahami..
silahkan kesini aja:

http://www.xteamweb.com/
http://jasakom.com
http://echo.or.id
http://yogyafree.net
http://indo-code.com
http://securityfocus.com


silahkan cari di google.com karena masih banyak pilihan laen..

internet and business news 
emoote.com - health and fitness 
tech and gadget reviews 
areros.co.cc - entertainment area 



1. Menembus hotspot yang diproteksi WEP (Wired Equivalent Privacy) atau WPA (WiFi Protected Access)
~ Menggunakan WirelessKeyView 

   Untuk menggunakan aplikasi ini matikan dulu antivirus anda karena akan dianggap sebagai aplikasi yang mengganggu privasi.
Spesifikasi yang dibutuhkan :
* Windows XP with SP1 atau lebih.
* Anda harus login sebagai admin user.


~ Juga bisa menggunakan WEP & WPA keygenerator 


Spesifikasi yang dibutuhkan :

* Windows 98, ME, NT, 2000, XP, Vista atau lebih.
* NET Framework 2.0 atau lebih


 ~ Atau menggunakan WZCOOK 

1.       Buka aplikasi wzcook.exe
2.      Tunggu beberapa saat hingga muncul beberapa password dan nama dari koneksi WIFI nya
3.      Tekan [CTRL]+[C] untuk memindah data ke directory C:\wepkeys.txt
4.      Passwordnya ada pada bagian WEP KEY itu,
5.       Copy Paste passwordnya
6.      Klik Connect
    Apabila muncul banyak password, pilih password yang berwarna merah tanpa tanda panah, itulah password nya dan anda pun bisa menjebol password Wifi dan siap ber-internet gratis.

2. Wifi yang menggunakan MAC Address Filtering.
   Salah satu proteksi wireless adalah dengan membatasi akses internet berdasarkan MAC Address. MAC Address adalah nomor yang membedakan setiap perangkat jaringan seperti komputer atau bisa disebut juga sama seperti ip address. Seperti hotspot yang membatasi penggunaan Internet gratis hanya selama 3 Jam, setelah itu tidak dapat mengakses internet lagi, dan baru akan dapat mengakses lagi di hari esok. Jenis proteksi yang digunakan adalah MAC Address Filtering.
Untuk menjebol Proteksi dengan MAC Address bisa menggunakan K-MAC 

   Caranya cukup mengubah MAC-Address komputer anda setiap jatah waktu akses habis lalu lakukan koneksi kembali, biasanya Alamat MAC Address terdiri dari 12 digit. Contoh diatas MAC Addressnya adalah 00-26-18-GF-59-B4.
Pilih jaringan mana yang mau diubah MAC Addressnya, setelah itu isikan pada kolom dibawah dengan MAC Address yang kita inginkan.

3. Mencari password hotspot yang menggunakan kartu prepaid.
   Sebelumnya silahkan download dulu :
1. IP Scanner


2. Technitium MAC Address Changer 

Caranya sebagai berikut :
·         Hidupkan wifi lalu connect ke wireless hotspot yang dinginkan.
·         Setelah connect, klik kanan sistem tray icon wireless network,klik status >tab detail > lihat IP dan catat IP tersebut di notepad.
·         Buka IP Scanner dan isikan IP range yang akan kita scan menggunakan IP yang dicatat tadi pada bagian atas. Misalnya : IP yang kita dapat 125.125.1.14 kemudian masukkan pada kolom range pertama IP kita sesuai dengan IP yang tadi namun ganti angka di bagian akhir dengan 1 menjadi 125.125.1.1 dan pada kolom kedua tuliskan sama namun angka satu diakhir itu ganti dengan 255 menjadi 125.125.1.255. hasilnya 125.125.1.1 jadi 125.125.1.255 lalu klik start atau tombol merah.
·         Setelah melakukan scanning maka kita akan mendapatkan data IP yang hidup dan terkoneksi dengan hotspot tersebut.Kemudian lihat IP yang hidup (alive host) yang warna biru. Lalu klik kanan pada IP yg hidup tadi warna biru hasilnya –> Show–> Mac Address jika berhasil maka akan muncul kode Mac Address (Catatan : Terkadang Tidak Muncul Kode Mac Addressnya coba lagi IP lainnya) Jika anda berhasil mendapatkan kode Mac Address . Catat Kodenya.
·         Buka Technitium MAC Address Changer yang sudah di install. Cari tombol Change MAC maka akan muncul kolom untuk tempat sobat memasukkan kode Mac Adrress yang di catat tadi. Kemudian tekan Change Now.
·         Tunggu karena mac kita akan diganti dan koneksi sementara terputus dan konek lagi otomatis sendiri.
·         Selesai.
   Supaya langsung dapat mengakses internet tanpa menumpang lagi, masuk halaman status login hotspotnya, lihat nomor sandi prepaid card dan catat lalu log out, dan masuk kembali ke halaman login hotspot tersebut.
   Semua software diatas berjalan memakai sistem operasi Windows masih ada beberapa sofware yang menggunakan sistem operasi Linux dan akan kita bahas lain kesempatan. Terima kasih atas kunjungannya.
HACKER

Asal Mula Hacker
Pada permulaan 1960an, kemajuan di bidang pemrogaman komputer, desain dan teknologi berkembang seiring dengan kecanggihan otak perangkat keras dan perangkat lunak.
Pada akhir 1980an melalui serangkaian penelitian dan percobaan, programer dengan keahlian tingkat tinggi dapat memanipulasi informasi elektronik. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi yang bersifat privasi sehingga banyak dokumen-dokumen penting yang tidak lagi terjaga keamanannya.
Kata Hacker digunakan untuk menyebut seseorang yang memiliki keahlian menciptakan program baru atau mengonversi program lama menjadi sesuatu yang canggih dan jenius.
Hacker seringkali mendapat dukungan dari komunitasnya. Mereka menyukai bekerja di depan komputer untuk memecahkan sesuatu yang menantang. Akhir-akhir ini hacker identik dengan cybercriminal.

Kerja Hacker

Dalam suatu komunitas hacker, terdapat jenis-jenis keahlian yang berlainan. Misalnya seorang algoritma hacker mampu memecahkan masalah dengan urutan perintah yang secara mudah dikuasi olehnya.
Ada juga hacker yang ahli dalam sistem operasi komputer, hacker yang menguasai jaringan internet ataupun hacker yang dapat memecahkan password, sandi, dan kode rahasia.
Selain mampu menembus dan mengakses informasi yang tidak diizinkan, hacker juga mampu mencegah penyusup untuk mengutak-atik dan menyelidiki sistem mereka.
Meskipun beberapa hacker merugikan, namun ada juga hacker yang “bermain” dengan tujuan untuk mengetahui kapasitas dirinya tanpa melakukan sesuatu yang merugikan kepentingan umum. Ada juga hacker yang direkrut untuk bekerja sama dengan pemerintah.

Dampak Hacker

Ada hacker yang menembus sistem keamanan dengan tujuan merusak data, mencuri dokumen penting, mencuri software yang berlisensi, mencuri akun kartu kredit, dan aktivitas ilegal lainnya. Oleh karena itu, pemerintah dan instituti penting harus beradaptasi dengan kasus kriminal berbasis kemajuan teknologi.
Salah satu caranya adalah dengan merekrut hacker di pihak mereka. Selain itu juga, dengan mengadakan pelatihan agar para pegawai-pegawai pemerintahan tidak gagap teknologi.

Pencegahan 

Kita dapat berhati-hati terhadap serangan hacker. Misalnya dengan menginstal firewall dan waspada ketika mengakses website di internet yang menggunakan data pribadi Anda. Pelajari cara dan pilihan menggunakan jaringan internet.
Walaupun cepat, bukan berarti jaringan internet Anda aman dari serangan hacker. Hacker selalu meningkatkan kemampuannya dan berkeliaran di internet untuk mencari celah yang mudah ditembus untuk memperoleh akses.
Dengan hadirnya teknologi internet, jaringan sosial, website pribadi, website perusahaan dan lain sebagainya, maka banyak sekali informasi yang bertebaran di internet. Hal ini rawan terhadap pencurian identitas. Oleh karena itu, tingkatkan kewaspadaan Anda dan batasi informasi penting hanya untuk orang-orang yang Anda kenal.

Pekerjaan Hacker yang Baik

Setelah mengkaji pengertian hacker yang disebutkan mukaddimah tulisan ini, tak salah bila penulis juga menampilkan pekerjaan hacker yang baik. Penulis bilang baik, karena ia bisa membantu siapa saja yang menggunakan langkahnya.
Di antara pekerjaan hacker yang baik adalah, meningkatkan kecepatan browser. Browser di internet cukup banyak. Yang populer cuma empat. Yaitu, Internet Explorer, Mozilla Firefox, Opera dan Chrome. Karena ruang untuk mengupas cara kerja hacker bisa mempercepat kecepatan browser, maka penulis memilih hanya dua saja. Yaitu, mempercepat kecepatan browser Mozilla Firefox dan chrome.
Berikut ini, cara mempercepatnya:
1.   Di address bar, ketiklah about:config, laku tekanlah tombol Enter di keyboard Anda.
2.   Jika muncul tombol tulisan, I’ll be careful, I promise I, maka kliklah.
3.   Maka filter bar yang terdapat di Mozilla, yang posisinya berada di bawah tab yang Anda buka, ketiklah pipelining.
4.   Bila sudah terbuka, maka  klik dua kali tulisan  network.http.pipelining sehingga settingannya berubah menjadi true.
5.   Setelah itu, ubah juga settingan  network.http.pipelining maxrequest dengan cara mengkliknya. Maka akan keluar kotak dialog, maka isilah kotak dialog dengan angka 10-30. Atau ketik saja 30, agar lebih maksimal.
6.   Setelah itu, tutuplah browser Anda.
7.   Maka Anda bakal merasakan perbedaan ketika nantinya membuka browser mozilla. Kecepatan lebih cepat dari sebelumnya.
Apakah untuk mempercepat kecepatan chrome juga sama? Jawabannya, tidak. Mekanismenya berbeda. Anda penasaran dan ingin tahu caranya? Lakukanlah hal-hal berikut ini.
·       Bukalah Google Chrome Anda.
·       Lalu bukalah tool Options atau jika Google Chromenya berbahasa melayu atau Indonesia, maka tulisannya Setelan. Kliklah kata tersebut.
·       Jika Anda menggunakan Google Chrome berbahasa Inggris, maka klik Tab Under the Hood.  Pada bagian privacy, hilangkan tanda ceklist pada kotak Predict network action to improve page lead performance.
Jika meggunakan Google Chrome berbahasa Indonesia, maka buka semua tab yang ada di Setelan. Setelah telah ketemu dengan tab privasi, maka hilangkan tanda cek list pada kotak Prediksi tindakan jaringan untuk meningkatkan kinerja pemuatan laman.
·       Setelah itu, kliklah tombol close dan restart Google Chrome Anda.
Inilah salah satu pekerjaan hacker yang baik. Masih adakah yang lain? Masih banyak. Misalnya saja mengembalikan data dari CD/DVD yang rusak, melindungi data komputer dengan TrueCrypt dan lain-lain.

Jangan Lakukan Pekerjaan Hacker yang Buruk

Cukup banyak sekali pekerjaan hacker yang buruk. Di antara membuat virus trojan. Trojan sebenarnya bukan virus, tapi cara kerjanya lebih dahsyat dari virus. Dapat ia dapat memprokporanda ruang hard disk pada root drive atau yang biasa disebut dengan ruang C.
Cara kerja trojan cukup cepat sekali. Trojan dapat menyedot ruang di hard disk sampai sekitar 1 GB untuk setiap menit dijalankan  bila Trojan telah menguasai ruang 100 persen, maka tidak bisa dibasmi dengan antivirus. Pasalnya, ia sudah menciptakan file dengan ukuran yang sangat besar dalam folder Windows\system 32 dengan ekstensi. Sehingga untuk menghilangkannya hanya dapat dilakukan dengan reformating drive.
Belum lagi melihat pekerjaan hacker yang dapat merusak situs orang lain, dapat membongkar password dengan menggunakan Cain dan Abel, dapat menonaktifkan antivirus milik orang lain melalui internet dan mengirimkan virus tanpa pengetahuan pemilik laptop dan masih banyak yang lainnya.
Penulis memang tak ingin menunjukkan salah satu kejahatan para hacker. Karena mengajarkan satu kejahatan jika dilakukan orang terus menerus, maka dosanya akan penulis rasakan juga selama orang terus menggunakan cara tersebut. Maka dari itu, penulis hanya menganjurkan kepada sobat Ahira, untuk tidak menjadi hacker.
Benar, kepuasan akan Anda dapatkan ketika membobol atau merusak program orang lain. Tapi kepuasan tersebut hanya kesenangan sesaat. Anda bisa membobol situs orang lain, tapi yakinlah perbuatan tersebut akan berbalas kepada Anda. Anda bisa membobol akun email seseorang dengan program yang dimiliki hacker, namun yakinlah suatu saat Anda juga bakal merasakan yang sama.
Meski Anda mengerti mengembalikannya karena Anda juga pernah membobol akun orang lain, namun percayalah ilmu Anda belum seberapa. Masih ada hacker lain yang lebih pintar dan bahkan memiliki cara lain yang tidak Anda ketahui. Sehingga, ketika Anda ingin menyelamatkan akun kembali ternyata caranya tidak sama.
Penulis sendiri pernah merasakan ketika berhasil membobol website orang lain. Enam bulan kemudian, website pribadi penulis dihack oleh orang lain. Penulis terus mencoba untuk mengembalikannya. Ternyata gagal. Meski penulis telah menggunakan cara pengaktifannya dengan baik. Tahukah Anda kenapa penulis gagal? Ternyata, cara menghack yang dilakukan oleh hacker tersebut lebih canggih dari apa yang penulis lakukan.  Ilmu penulis belum ada apa-apanya dibanding dengan hacker tersebut.
Meski website bisa kembali, namun tetap saja penulis butuh berhari-hari untuk mengaktifkan akun, agar bisa membuka website dan mengembalikannya seperti semula. Oleh karena itu, penulis tak ingin mengajarkan yang tidak baik kepada sobat Ahira. Cukuplah yang baik-baik saja penulis lakukan. Karena dari pengertian hacker di atas, tak selamanya hacker itu buruk. Penulis pun ingin mengajarkan cara hacker yang baik-baik saja kepada para pembaca.
Semoga para sobat Ahira tak ingin mempelajari dunia hitamnya para hacker. Tapi belajarlah untuk mempelajari dunia putihnya para hacker. Ingat, pengertian hacker harus diubah, tak selamanya buruk. Bisa juga menjadi baik.





Ruang Lingkup Cyber Law 

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya : 
+ Hak Cipta (Copy Right) 
+ Hak Merk (Trademark) 
+ Pencemaran nama baik (Defamation) 
+ Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech) 
+ Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) 
+ Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name 
+ Kenyamanan Individu (Privacy) 
+ Prinsip kehati-hatian (Duty care) 
+ Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat 
+ Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll 
+ Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital 
+ Pornografi 
+ Pencurian melalui Internet 
+ Perlindungan Konsumen 
+ Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll 

Perangkat Hukum Cyber Law 

Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut: 

+ Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain : 
1. Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional). 
2. Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk 
3. Memperhatikan keunikan dari dunia maya 
4. Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global 
5. Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan. 
6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab 
yang jelas untuk persoalan yang menyangkut, kepentingan publik 
7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik 

+ Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : 
UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll. 

Perangkat Hukum Internasional 

Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan antara lain : 

• Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya – upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah – langkah berikut : 
a. Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana. 
b. Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer. 
c. Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan. 
d. Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime. 
e. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi, 
f. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB. 
• Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya 
Penanggulangan cyber crime 
• Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang. 

Kebijakan IT di Indonesia 

Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu : 
+ Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua 
kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan 
perundang – undangan. 
+ Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy 
protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi 
dari badan peradilan terhadap kasus cyber space. 

Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif : 
1. Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi 
2. Mengamandemen KUHP 
3. Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada 
4. Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi 

Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari 

pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III. 

Cyber Law – Konsep Cyber Law

PENGERTIAN CYBER LAW
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law,  yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of  Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, 
 cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Senin, 15 Oktober 2012


Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Contoh kasus cybercrime di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?

Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?

Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.

Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?

Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .

Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.


Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti 
misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas
Berdasarkan jenis aktifitas yang di lakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini

b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracke
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.