Sabtu, 27 Oktober 2012

Menuntut Ganti Rugi itu Juga Gak Mudah Lho


Perbuatan apapun yang tidak terbukti mencemarkan nama baik tidak dapat dikenakan kewajiban atau tuntutan ganti rugi. Tujuan utama pemberian ganti rugi terhadap pencemaran nama baik adalah memberikan pemulihan terhadap terhadap kerugian langsung yang terjadi pada individu(-individu) yang tercemar nama baiknya, bukan untuk menghukum tergugat. Menggunakan ganti rugi untuk kepentingan lain hanya akan memberikan dampak berupa mematikan kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.
Sudah menjadi prinsip umum dalam hukum perdata bahwa penggugat berkewajiban meminimalkan kerugian. Hal ini berarti bahwa pihak penggugat harus memanfaatkan mekanisme yang ada yang dapat memberi ganti rugi atau meminimalkan kerugian terhadap reputasinya, misalnya pemberitaan di media massa secara sukarela atau mekanisme lainnya. Yang juga harus dipertimbangkan adalah kegagalan si penggugat untuk menggunakan berbagai mekanisme lain tersebut guna mengurangi kerugian terhadap reputasinya. Prinsip utama dalam keputusan ganti rugi adalah tak seorangpun wajib untuk memberikan ganti rugi, kecuali bila terbukti bertanggung jawab terhadap publikasi dari pencemaran nama baik tersebut.

Prioritaskan Ganti Rugi Non Keuangan !

Alternatif ganti rugi yang ditetapkan oleh peradilan harus efektif dan tidak terlalu berdampak negatif terhadap kebebasan berekspresi. Ganti rugi non-keuangan terkadang tidak berdampak besar terhadap kebebasan berekspresi dibandingkan dengan ganti rugi keuangan. Akan tetapi, cara ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk pemulihan terhadap kerugian atas reputasi seseorang.
Oleh karena itu, seharusnya pengadilan memberi prioritas terhadap penggunaan ganti rugi non keuangan yang tersedia untuk memberi pemulihan terhadap kerugian terhadap reputasi yang disebabkan oleh perbuatan pencemaran nama baik. Contoh-contoh ganti rugi non keuangan, antara lain pernyataan maaf, koreksi dan atau jawaban atau penerbitan terhadap keputusan yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut mencemarkan nama baik.

Ganti Rugi Uang, Jika Terpaksa !

Ganti rugi uang hanya dapat diberikan apabila ganti rugi selain uang tidak cukup untuk memulihkan kerugian yang disebabkan oleh pencemaran nama baik penggugat. Dalam menimbang besarnya ganti rugi uang, potensi dampak negatif terhadap kebebasan berekspresi dari pemberian ganti rugi tersebut harus dipertimbangkan. Selain itu, ganti rugi uang harus ditetapkan secara proporsional dibandingkan dengan kerugian yang terjadi dan mempertimbangkan ketersediaan ganti rugi non keuangan dan tingkat penggantian yang diberikan terhadap kesalahan-kesalahan pidana lainnya.
Ganti rugi uang yang nyata, atau kerugian material, yang diakibatkan oleh berbagai pencemaran nama baik hanya dapat diberikan bila benar terjadi kerugian yang khusus disebabkan oleh pernyataan tersebut. Tingkat ganti rugi yang dapat diberikan terhadap kerugian non-material terhadap reputasi -yakni kerugian yang tidak dapat dikuantifikasikan ke dalam besaran moneter - harus ada batasnya.
Ganti rugi uang yang lebih dari sekedar menggantikan kerugian terhadap reputasi hanya dapat diberikan pada kasus-kasus yang sangat khusus. Penggantian semacam ini hanya bisa diberikan bila pihak penggugat dapat membuktikan bahwa tindakan yang ditempuh pihak tergugat dimaksudkan dengan niat khusus untuk menyebabkan kerugian terhadap pihak penggugat .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar