Menuntut Ganti Rugi itu Juga
Gak Mudah Lho
Perbuatan apapun yang tidak terbukti mencemarkan
nama baik tidak dapat dikenakan kewajiban atau tuntutan ganti rugi. Tujuan
utama pemberian ganti rugi terhadap pencemaran nama baik adalah memberikan
pemulihan terhadap terhadap kerugian langsung yang terjadi pada
individu(-individu) yang tercemar nama baiknya, bukan untuk menghukum tergugat.
Menggunakan ganti rugi untuk kepentingan lain hanya akan memberikan dampak berupa
mematikan kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.
Sudah menjadi prinsip umum dalam hukum perdata
bahwa penggugat berkewajiban meminimalkan kerugian. Hal ini berarti bahwa pihak
penggugat harus memanfaatkan mekanisme yang ada yang dapat memberi ganti rugi
atau meminimalkan kerugian terhadap reputasinya, misalnya pemberitaan di media
massa secara sukarela atau mekanisme lainnya. Yang juga harus dipertimbangkan
adalah kegagalan si penggugat untuk menggunakan berbagai mekanisme lain
tersebut guna mengurangi kerugian terhadap reputasinya. Prinsip utama dalam
keputusan ganti rugi adalah tak seorangpun wajib untuk memberikan ganti rugi,
kecuali bila terbukti bertanggung jawab terhadap publikasi dari pencemaran nama
baik tersebut.
Prioritaskan Ganti Rugi Non
Keuangan !
Alternatif ganti rugi yang ditetapkan oleh
peradilan harus efektif dan tidak terlalu berdampak negatif terhadap kebebasan
berekspresi. Ganti rugi non-keuangan terkadang tidak berdampak besar terhadap
kebebasan berekspresi dibandingkan dengan ganti rugi keuangan. Akan tetapi,
cara ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk pemulihan terhadap kerugian
atas reputasi seseorang.
Oleh karena itu, seharusnya pengadilan memberi
prioritas terhadap penggunaan ganti rugi non keuangan yang tersedia untuk
memberi pemulihan terhadap kerugian terhadap reputasi yang disebabkan oleh
perbuatan pencemaran nama baik. Contoh-contoh ganti rugi non keuangan, antara
lain pernyataan maaf, koreksi dan atau jawaban atau penerbitan terhadap
keputusan yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut mencemarkan nama baik.
Ganti Rugi Uang, Jika
Terpaksa !
Ganti rugi uang hanya dapat diberikan apabila
ganti rugi selain uang tidak cukup untuk memulihkan kerugian yang disebabkan
oleh pencemaran nama baik penggugat. Dalam menimbang besarnya ganti rugi uang,
potensi dampak negatif terhadap kebebasan berekspresi dari pemberian ganti rugi
tersebut harus dipertimbangkan. Selain itu, ganti rugi uang harus ditetapkan secara
proporsional dibandingkan dengan kerugian yang terjadi dan mempertimbangkan
ketersediaan ganti rugi non keuangan dan tingkat penggantian yang diberikan
terhadap kesalahan-kesalahan pidana lainnya.
Ganti rugi uang yang nyata, atau kerugian
material, yang diakibatkan oleh berbagai pencemaran nama baik hanya dapat
diberikan bila benar terjadi kerugian yang khusus disebabkan oleh pernyataan
tersebut. Tingkat ganti rugi yang dapat diberikan terhadap kerugian
non-material terhadap reputasi -yakni kerugian yang tidak dapat
dikuantifikasikan ke dalam besaran moneter - harus ada batasnya.
Ganti rugi uang yang lebih dari sekedar
menggantikan kerugian terhadap reputasi hanya dapat diberikan pada kasus-kasus
yang sangat khusus. Penggantian semacam ini hanya bisa diberikan bila pihak
penggugat dapat membuktikan bahwa tindakan yang ditempuh pihak tergugat
dimaksudkan dengan niat khusus untuk menyebabkan kerugian terhadap pihak
penggugat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar