TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK PADA UU RI NO.11 TH.2008
 ABSTRAK   
Islam mengajarkan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Dengan 
majunya tekhnologi, maka Islam dengan ajaranya menjaga umatnya agar 
hidup tentram dan merdeka dalam memanfaatkan tekhnologi. Sehingga saat 
ini berkembang juga kejahatan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan 
tekhnologi. Oleh sebab itu dalam kasus pencemaran nama baik tersebut 
sangat merugikan korban, karena harkat dan martabatnya jadi rusak. 
Berdasarkan latar belakang tersebut, bagaimana penegakan hukum terhadap 
kasus pencemaran nama baik? Penelitian ini adalah kepustakaan atau 
disebut juga library research, yaitu penggunaan data-data literatur yang
 berkaitan dengan tema pencemaran nama baik dengan memanfaatkan 
tekhnologi Informasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan 
normatif, yaitu menganalisa data dengan menggunakan pendekatan melalui 
dalil atau kaidah hukum Islam yang menjadi pedoman perilaku manusia. 
Setelah data terkumpul, lalu data direduksi, disajikan dan diverifikasi,
 lalu dianalisis secara deskriptik analitik, dengan proses berpikir 
deduktif dan induktif. 
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pertama, dikatakan 
bahwa Islam sangat mendukung kebebasan dalam memanfaatkan tekhnologi 
informasi, namun tetap pada jalur yang sudah ditetapkan al-Qur'an dan 
Hadis. Bukan kebebasan yang kebablasan. Pengesahan UU Informasi dan 
Transaksi Elektronik merupakan kepanjangan tangan Hukum Islam. Artinya 
apa yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi 
ELektronik adalah hal yang baik untuk mencegah semakin semaraknya 
pencemaran nama baik di masyarakat; kedua, larangan dalam Pasal 27 ayat 3
 dapat dikatakan tindak pidana, karena melihat dampaknya dapat merusak 
agama, nyawa, keturunan dan sebagainya. Adapun sanksinya menurut 
kepastian hukum Islam seperti apa yang telah ditetapkan dalam UU 
Informasi dan Transaksi Elektronik yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1 
bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidananya dapat diancam dengan hukuman 
penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah, Sedangkan 
penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik dan sanksinya dalam 
pandangan hukum Islam diqiyaskan dengan kajahatan berbagai macam tindak 
pidana, bisa dihukum dengan hukuman, qazaf (menuduh zina), berita 
bohong. Sesuai dengan Al-Qur'an yaitu surat an-Nur ayat 11. Dengan 
demikian kepastian hukum dalam hukum Islam terhadap pelaku tindak pidana
 pencemaran nama baik dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau 
hukuman mati dan sanksi moral yakni tidak diterima kesaksiannya seumur 
hidup. Serta tetap dengan mengedepankan asas-asas hukum dan keadilan 
yang beradab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar