TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK PADA UU RI NO.11 TH.2008
ABSTRAK
Islam mengajarkan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Dengan
majunya tekhnologi, maka Islam dengan ajaranya menjaga umatnya agar
hidup tentram dan merdeka dalam memanfaatkan tekhnologi. Sehingga saat
ini berkembang juga kejahatan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan
tekhnologi. Oleh sebab itu dalam kasus pencemaran nama baik tersebut
sangat merugikan korban, karena harkat dan martabatnya jadi rusak.
Berdasarkan latar belakang tersebut, bagaimana penegakan hukum terhadap
kasus pencemaran nama baik? Penelitian ini adalah kepustakaan atau
disebut juga library research, yaitu penggunaan data-data literatur yang
berkaitan dengan tema pencemaran nama baik dengan memanfaatkan
tekhnologi Informasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
normatif, yaitu menganalisa data dengan menggunakan pendekatan melalui
dalil atau kaidah hukum Islam yang menjadi pedoman perilaku manusia.
Setelah data terkumpul, lalu data direduksi, disajikan dan diverifikasi,
lalu dianalisis secara deskriptik analitik, dengan proses berpikir
deduktif dan induktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pertama, dikatakan
bahwa Islam sangat mendukung kebebasan dalam memanfaatkan tekhnologi
informasi, namun tetap pada jalur yang sudah ditetapkan al-Qur'an dan
Hadis. Bukan kebebasan yang kebablasan. Pengesahan UU Informasi dan
Transaksi Elektronik merupakan kepanjangan tangan Hukum Islam. Artinya
apa yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi
ELektronik adalah hal yang baik untuk mencegah semakin semaraknya
pencemaran nama baik di masyarakat; kedua, larangan dalam Pasal 27 ayat 3
dapat dikatakan tindak pidana, karena melihat dampaknya dapat merusak
agama, nyawa, keturunan dan sebagainya. Adapun sanksinya menurut
kepastian hukum Islam seperti apa yang telah ditetapkan dalam UU
Informasi dan Transaksi Elektronik yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1
bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidananya dapat diancam dengan hukuman
penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah, Sedangkan
penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik dan sanksinya dalam
pandangan hukum Islam diqiyaskan dengan kajahatan berbagai macam tindak
pidana, bisa dihukum dengan hukuman, qazaf (menuduh zina), berita
bohong. Sesuai dengan Al-Qur'an yaitu surat an-Nur ayat 11. Dengan
demikian kepastian hukum dalam hukum Islam terhadap pelaku tindak pidana
pencemaran nama baik dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau
hukuman mati dan sanksi moral yakni tidak diterima kesaksiannya seumur
hidup. Serta tetap dengan mengedepankan asas-asas hukum dan keadilan
yang beradab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar