Sabtu, 27 Oktober 2012

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK PADA UU RI NO.11 TH.2008

ABSTRAK Islam mengajarkan untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Dengan majunya tekhnologi, maka Islam dengan ajaranya menjaga umatnya agar hidup tentram dan merdeka dalam memanfaatkan tekhnologi. Sehingga saat ini berkembang juga kejahatan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan tekhnologi. Oleh sebab itu dalam kasus pencemaran nama baik tersebut sangat merugikan korban, karena harkat dan martabatnya jadi rusak. Berdasarkan latar belakang tersebut, bagaimana penegakan hukum terhadap kasus pencemaran nama baik? Penelitian ini adalah kepustakaan atau disebut juga library research, yaitu penggunaan data-data literatur yang berkaitan dengan tema pencemaran nama baik dengan memanfaatkan tekhnologi Informasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu menganalisa data dengan menggunakan pendekatan melalui dalil atau kaidah hukum Islam yang menjadi pedoman perilaku manusia. Setelah data terkumpul, lalu data direduksi, disajikan dan diverifikasi, lalu dianalisis secara deskriptik analitik, dengan proses berpikir deduktif dan induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pertama, dikatakan bahwa Islam sangat mendukung kebebasan dalam memanfaatkan tekhnologi informasi, namun tetap pada jalur yang sudah ditetapkan al-Qur'an dan Hadis. Bukan kebebasan yang kebablasan. Pengesahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan kepanjangan tangan Hukum Islam. Artinya apa yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi ELektronik adalah hal yang baik untuk mencegah semakin semaraknya pencemaran nama baik di masyarakat; kedua, larangan dalam Pasal 27 ayat 3 dapat dikatakan tindak pidana, karena melihat dampaknya dapat merusak agama, nyawa, keturunan dan sebagainya. Adapun sanksinya menurut kepastian hukum Islam seperti apa yang telah ditetapkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1 bahwa hukuman bagi pelaku tindak pidananya dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah, Sedangkan penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik dan sanksinya dalam pandangan hukum Islam diqiyaskan dengan kajahatan berbagai macam tindak pidana, bisa dihukum dengan hukuman, qazaf (menuduh zina), berita bohong. Sesuai dengan Al-Qur'an yaitu surat an-Nur ayat 11. Dengan demikian kepastian hukum dalam hukum Islam terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan sanksi moral yakni tidak diterima kesaksiannya seumur hidup. Serta tetap dengan mengedepankan asas-asas hukum dan keadilan yang beradab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar